Tugas Pokok dan Fungsi

Melanny Madihutu
28 Mei 2021 407 x
KEDUDUKAN,
TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN KEPALA DESA
- Kepala Desa
berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin
penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Kepala
Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan
Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
- Dalam
melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai wewenang:
- memimpin
penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- mengangkat
dan memberhentikan Perangkat Desa;
- memegang
kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
- menetapkan
Peraturan Desa;
- menetapkan
APB Desa;
- membina
kehidupan masyarakat Desa;
- membina
ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
- membina
dan meningkatkan perekonomian desa serta
- mengintegrasikannya
agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar besarnya
kemakmuran masyarakat desa
- mengembangkan
sumber pendapatan desa;
- mengusulkan
dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan
kesejahteraan masyarakat desa;
- mengembangkan
kehidupan sosial masyarakat desa;
- mengembangkan
dan membina kebudayaan masyarakat desa;
- memanfaatkan
teknologi tepat guna;
- mengoordinasikan
pembangunan desa secara partisipatif;
- mengadakan
kerjasama dengan pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan;
- mewakili
Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk
mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Dalam
melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai hak:
- mengusulkan struktur
organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
- mengajukan
rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
- menerima
penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang
sah serta mendapat jaminan kesehatan;
- mendapatkan
cuti;
- mendapatkan
perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
- memberikan
mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada Perangkat Desa.
- Dalam
melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai kewajiban:
- memegang teguh dan
mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
- meningkatkan
kesejahteraan masyarakat Desa;
- memelihara
ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
- mentaati
dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan
kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
- melaksanakan
prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, professional,
efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan
nepotisme;
- menjalin
kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
- menyelenggarakan
administrasi pemerintahan Desa yang baik;
- mengelola
keuangan dan aset Desa;
- melaksanakan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
- menyelesaikan
perselisihan masyarakat di Desa;
- mengembangkan
perekonomian masyarakat Desa;
- mengembangkan
kehidupan sosial masyarakat desa;
- mengembangkan
dan membina kebudayaan masyarakat desa;
- memberdayakan
masyarakat dan lembaga kemasyarakatan diDesa;
- mengembangkan
potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
- memberikan
informasi kepada masyarakat Desa.
- Dalam
melaksanakan tugas, fungsi, kewenangan, hak dan kewajiban Kepala Desa
wajib:
- menyampaikan laporan
penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada
Bupati;
- menyampaikan
laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhirmasa jabatan kepada
Bupati;
- memberikan
laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa secara tertulis
kepada BPD setiap akhir tahun anggaran; dan
- memberikan
dan/atau menyebarluaskan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa
kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran.
- TUGAS POKOK DAN FUNGSI
SEKRETARIS DESA
- Sekretaris Desa
berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
- Sekretaris
Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
- Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris
Desa mempunyai fungsi:
- Melaksanakan urusan
ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip,
dan ekspedisi.
- Melaksanakan
urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan
prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian
aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
- Melaksanakan
urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi
sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi
keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD,
dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
- Melaksanakan
urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan
belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan,
melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
- Melaksanakan
buku administrasi desa sesuai dengan bidang tugas Sekretaris Desa atau
sesuai dengan Keputusan Kepala Desa.
- Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Pemerintah yang lebih
tinggi
- TUGAS POKOK DAN FUNGSI
KEPALA URUSAN UMUM
- Kepala urusan umum
berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
- Kepala
urusan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan
administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
- Melaksanakan
tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
- Untuk
melaksanakan tugas kepala urusan umum mempunyai fungsi:
- Melaksanakan urusan
ketatausahaan seperti tata naskah dinas;
- Melaksanakan
administrasi surat menyurat;
- Melaksanakan
arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa;
- Melaksanakan
penataan administrasi Perangkat Desa;
- Penyediaan
prasarana Perangkat Desa dan Kantor;
- Penyiapan
rapat-rapat;
- Pengadministrasian
aset desa;
- Pengadministrasian
inventarisasi desa;
- Pengadministrasian
perjalanan dinas;
- Melaksanakan
pelayanan umum
- TUGAS POKOK DAN FUNGSI
KEPALA URUSAN KEUANGAN
- Kepala urusan
perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
- Kepala
urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan
pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
- Melaksanakan
tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
- Untuk
melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi:
- Mengkoordinasikan
urusan perencanaan Desa;
- Menyusun
RAPBDes;
- Menginventarisir
data-data dalam rangka pembangunan Desa;
- Melakukan
monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa;
- Menyusun
rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja
pemerintah desa (RKPDesa);
- Menyusun
laporan kegiatan Desa;
- Melaksanakan
tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
- TUGAS POKOK DAN FUNGSI
KEPALA URUSAN PERENCANAAN
- Kepala urusan
perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
- Kepala
urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan
pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
- Melaksanakan
tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
- Untuk
melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi:
- Mengkoordinasikan
urusan perencanaan Desa;
- Menyusun
RAPBDes;
- Menginventarisir
data-data dalam rangka pembangunan Desa;
- Melakukan
monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa;
- Menyusun
rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja
pemerintah desa (RKPDesa);
- Menyusun
laporan kegiatan Desa;
- Melaksanakan
tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
- TUGAS POKOK DAN FUNGSI
KEPALA URUSAN PEMERINTAHAN
- Kepala seksi
pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang
pemerintahan.
- Kepala
seksi pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas
operasional di bidang pemerintahan.
- Untuk
melaksanakan tugas Kepala Seksi pemerintahan mempunyai fungsi:
- Melaksanakan manajemen
tata praja Pemerintahan Desa;
- Menyusun
rancangan regulasi desa;
- Melaksanakan
pembinaan masalah pertanahan;
- Melaksanakan
pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
- Melaksanakan
upaya perlindungan masyarakat Desa;
- Melaksanakan
pembinaan masalah kependudukan;
- Melaksanakan
penataan dan pengelolaan wilayah Desa;
- Melaksanakan
pendataan dan pengelolaan Profil Desa;
- Melakukan
tugas – tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
- TUGAS POKOK DAN FUNGSI
KEPALA URUSAN KESEJAHTERAAN
- Kepala seksi
kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang
kesejahteraan.
- Kepala
seksi kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas
operasional di bidang kesejahteraan .
- Untuk
melaksanakan tugas Kepala Seksi kesejahteraan mempunyai fungsi:
- Melaksanakan tugas
sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang sosial budaya;
- Melaksanakan
tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang ekonomi;
- Melaksanakan
tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang politik;
- Melaksanakan
tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang lingkungan hidup;
- Melaksanakan
tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemberdayaan
keluarga;
- Melaksanakan
tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemuda, olah raga
dan karang taruna;
- Melaksanakan
tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
- TUGAS POKOK DAN FUNGSI
KEPALA URUSAN PELAYANAN
- Kepala seksi pelayanan
berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan.
- Kepala
seksi pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas
operasional di bidang pelayanan.
- Untuk
melaksanakan tugas Kepala Seksi pelayanan mempunyai fungsi:
- Melaksanakan
penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat
Desa;
- Meningkatkan
upaya partisipasi masyarakat Desa;
- Melaksanakan
pelestarian nilai sosial budaya masyarakat Desa;
- Melaksanakan
pelestarian nilai sosial budaya, keagamaan dan ketenagakerjaan masyarakat
Desa;
- Melaksanakan
pekerjaan teknis pelayanan nikah, talak, cerai dan rujuk;
- Melaksanakan
pekerjaan teknis urusan kelahiran dan kematian;
- Melaksanakan
pembangunan sarana dan prasarana perdesaan;
- Melaksanakan
pembangunan bidang pendidikan;
- Melaksanakan
pembangunan bidang Kesehatan
- TUGAS POKOK DAN FUNGSI
KEPALA DUSUN
- Kepala Dusun
berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu
Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
- Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Dusun
memiliki fungsi:
- Pembinaan ketentraman
dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas
kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
- Mengawasi
pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
- Melaksanakan
pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran
masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
- Melakukan
upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
- Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa